Bawaslu Kepahiang Klaim Usulkan Dugaan Netralitas 7 ASN Saat Pilkada 2024!
Bawaslu Kepahiang Klaim Usulkan Dugaan Netralitas 7 ASN Saat Pilkada 2024!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengklaim mengirim 7 berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN Kepahiang saat Pilkada Kepahiang tahun 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat melalui Anggota Bawaslu Erwin Prianto Kamis 20 November 2025 menerangkan, pasca melakukan pemeriksaan pihaknya menginput seluruh berkas ke BKN.
BACA JUGA:Honorer Non Database BKN di Kepahiang Bakal Dirumahkan!
BACA JUGA:Promotor VIR Diperiksa! Polres Kepahiang Bakal Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
Namun, belakangan diketahui hanya 6 rekomendasi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sanksinya oleh Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp320.000 dari Aplikasi Penghasil Uang!
BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak di Tebing Sentral, Truk Angkut Semen Hantam Pengendara Lain
"Terkait 7 orang ASN rekomnya sudah kita sampaikan ke BKN, mengenai pemberkasan itu sudah kita lengkapi dan sampaikan ke BKN. Kemudian pemeriksaannya oleh BKN dan kemudian disampaikan lagi ke daerah, itu bukan intervensi kita lagi, karena awalnya berkas sudah kita usulkan ke BKN," ujar Erwin.
BACA JUGA:764 Data KPM Bansos di Kepahiang Diusulkan Dicoret, Dampak Pemasangan Stiker!
BACA JUGA:Pertek BKN Sudah Ada, SK Pemecatan ASN Pelaku Penistaan Agama Tinggal Diteken Bupati!
Terpisah, Inspektur Daerah pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira WK, S.Sos M.Ap menerangkan, bahwa Pemkab Kepahiang sudah menerima rekomendasi dari BKN terkait tindaklanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Dia menjelaskan, tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap keenam ASN tersebut.
BACA JUGA:Sertijab, Kadis Kominfo Siap Jalankan Visi Misi Program Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Curi 16 Unit Chromebook dan Laptop di Kepahiang, Pemuda RL Diciduk Polsek Ujan Mas!
"Pemeriksaan ini nanti dilakukan oleh tim, kemudian menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhi sanksi terhadap ASN tersebut," ujar Ipda.
Sumber:


