Di Kepahiang Belanja Pegawai Pemkab Kepahiang 'Membengkak', Gaji PPPK Terancam!

Di Kepahiang Belanja Pegawai Pemkab Kepahiang 'Membengkak', Gaji PPPK Terancam!--Reka Fitriani
- Dari postur APBD Kabupaten Kepahiang belanja pegawai yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten sudah melampaui 40 persen. Kondisi dilema yang dihadapi oleh Pemkab Kepahiang ini mengancam pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini tengah direkrut oleh Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Pelepasan Aset Lahan Puncak Mall Masih Diperjuangkan Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Upayakan Perbaikan Jalan Melalui Usulan DAK
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM mengatakan porsi APBD jika ditambah untuk membiayai gaji PPPK maka akan makin membengkak.
"Kesanggupan pembiayaan gaji PPPK ini akan menambah beban belanja pegawai yang masuk dalam postur APBD, saat ini saja sudah 40 persen dan melampaui ketentuan pusat, jika ditambah PPPK maka akan semakin membengkak," jelas Jono.
BACA JUGA:Disetujui 5 Fraksi, Ini Saran dan Rekomendasi Dewan Terhadap R-APBD Perubahan 2025
BACA JUGA:Investasi Gheotermal di Kepahiang Berproses, Bupati Akui Syaratnya Lengkap!
Dijelaskan Jono, sesuai dengan ketentuannya, belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD. Terkait dengan sanksi pusat, menurut Jono, ini nantinya akan dibahas oleh Pemerintah Kabupaten.
Diketahui, Pemerintah Daerah harus berpikir keras dalam menyusun penganggaran belanja pegawai ke depan. Sebab, lima tahun ke depan, alokasi belanja pegawai maksimal yang diperkenankan hanya 30 persen dari APBD.
BACA JUGA:Lewat Aplikasi Penghasil Uang Ini, Kamu Bisa Klaim Rp768.000 ke Dompet Elektronik!
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Bupati Kepahiang Pastikan Tambah Fasilitas RSUD Kepahiang
"Ini menyusul disahkannya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), alokasi belanja yang diperkenankan hanya 30 persen dari APBD," kata Jono.
Sumber: