Pemkab Kepahiang Dapat Lampu Hijau Penyelesaian Aset Puncak Mall Kepahiang

Pemkab Kepahiang Dapat Lampu Hijau Penyelesaian Aset Puncak Mall Kepahiang--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengikuti rapat koordinasi penyelesaian permasalahan aset tanah Puncak Mall yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 3 Juli 2025. Meski belum diputuskan terkait dengan sengketa aset tersebut, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH penyelesaian aset tersebut sudah mengerucut.
Pekan depan, dikatakan Sekda, Pemkab Kepahiang masih difasilitasi oleh KPK dengan mengikutsertakan KPKNL Lampung, BPDAS LH, BKSDA dan BPN.
BACA JUGA:Soal Formasi PPPK, Pemkab Kepahiang Masih Menunggu Petunjuk BKN!
BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji Mulai Tahun Depan Bukan Lagi di Kemenag, Tapi BPH!
"Sebab lembaga ini yang mengetahui terkait dengan penerbitan atas nama Pemkab Kepahiang, kita berharap pekan depan sudah ada keputusan," jelas Sekda.
BACA JUGA:Dongkrak PAD, Pemkab Kepahiang Izinkan 5 Gerai Alfamart
BACA JUGA:Main Game Penghasil Uang Ini 1 Jam, Terima Saldo DANA Rp100 ribu
Difasilitasi oleh KPK, terkait dengan penyelesaian persoalan aset lahan Puncak Mall Kepahiang itu, berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b UU RI nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
BACA JUGA:Final! 117 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepahiang Resmi Terbentuk dan Berbadan Hukum
BACA JUGA:Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2025, Proyeksi Anggaran Rp816,2 Miliar
"Hari ini memang belum ada keputusan, tapi sudah mengerucut, pekan depan Pemkab Kepahiang akan rapat lagi bersama dengan pihak terkait," kata Sekda.
Sumber: