Final! 117 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepahiang Resmi Terbentuk dan Berbadan Hukum

Final! 117 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepahiang Resmi Terbentuk dan Berbadan Hukum--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang resmi merilis sebanyak 117 koperasi Merah Putih sudah terbentuk dan berbadan hukum. Unit koperasi tersebut,berada ditingkat desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2025, Proyeksi Anggaran Rp816,2 Miliar
BACA JUGA:Terkait Pemberkasan PPPK Kepahiang, Simak Penjelasan Lengkap BKDPSDM Kepahiang Ini!
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Herman Zamhari, Mp mengatakan, sebelumnya pihaknya menargetkan pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih tersebut ditargetkan pada akhir Juni 2025.
"Seluruh Koperasi Merah Putih yang terbentuk totalnya ada 117, berada di desa dan kelurahan, itu semua sudah berbadan hukum," kata Herman.
BACA JUGA:Tegas! Pemkab Kepahiang Surati 5 Desa untuk Taati Keputusan PTUN
BACA JUGA:Masuk Database BKN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Gagal Resume?
Keharusan membentuk Koperasi Merah Putih, kata Herman, merupakan gerakan nasional program Presiden RI Prabowo Subianto. Tujuannya untuk menggerakan perekonomian desa melalui badan usaha yang menggandeng masyarakat.
Menurutnya, Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar lembaga ekonomi desa, namun mencerminkan semangat kemandirian dan ketahanan desa.
"Jika koperasi Merah Putih sudah berbadan hukum, maka masing-masing koperasi ini bisa mengajukan proposal pinjaman ke perbankkan seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN serta Bank Syariah sesuai dengan ketentuan syaratnya," kata Herman.
Sumber: