Tegas! Pemkab Kepahiang Surati 5 Desa untuk Taati Keputusan PTUN

Tegas! Pemkab Kepahiang Surati 5 Desa untuk Taati Keputusan PTUN

Tegas! Pemkab Kepahiang Surati 5 Desa untuk Taati Keputusan PTUN--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan tegas menyurati sebanyak 5 desa, yakni Desa Suro Muncar, Desa Tebat Laut, Desa Cugung Lalang, Desa Pagar Agung dan Desa Cinto Mandi. Dimana kelima desa tersebut disoroti Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu lantaran belum mentaati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan sengketa administrasi untuk mengembalikan perangkat desa pada jabatannya.

BACA JUGA:Masuk Database BKN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Gagal Resume?

BACA JUGA:Tanpa Proses Seleksi, 133 Tenaga Honorer Ikut Pemberkasan PPPK Kepahiang, Ini Kata BKDPSDM Kepahiang!

Diketahui, sengketa administrasi tersebut bermula lantaran adanya dugaan pemecatan perangkat desa secara sepihak oleh pemerintah desa.

 

"Terhadap saran dan Ombudsman tersebut sudah kita tindaklanjuti, kita sudah menyurati sebanyak 5 kepala desa untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN itu," tegas Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip.

BACA JUGA:Periode Juli, Ini 5 Penghasil Saldo DANA Paling Dicari

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Polri

Amar putusan tersebut, perangkat desa yang menang dalam PTUN diputuskan untuk mengembalikan posisi perangkat desa ke jabatannya yang semula. Namun, hingga saat ini kelima Kepala Desa belum mengindahkan keputusan tersebut.

 

"Sudah diberi teguran, jikapun tidak diindahkan, nanti akan kita sampaikan ke PN Kepahiang," ujar Bupati. 

BACA JUGA:Rotasi Jabatan Jilid II, Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD Pemkab Kepahiang Tunggu Izin Kemendagri!

BACA JUGA:Waspada Calo! Pemkab Kepahiang Pastikan Pemberkasan PPPK Gratis

Untuk diketahui, pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan peraturan daerah terkait pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Pemberhentian juga dapat dilakukan jika perangkat desa tidak lagi memenuhi persyaratan, melanggar larangan atau melakukan tindak pidana.

Sumber: