ASN Pemkab Kepahiang Bolos Kerja Bakal Disanksi Tak Terima Gaji!

ASN Pemkab Kepahiang Bolos Kerja Bakal Disanksi Tak Terima Gaji!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepahiang diingatkan untuk tidak bolos dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemkab Kepahiang pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), isinya terkait dengan hak kewajiban seorang ASN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tentang disiplin ASN.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Harapkan Peran Aktif GOW Dalam Pembangunan Daerah dan Pemajuan Ekonomi
BACA JUGA:71 Penyuluh di Kepahiang Jadi Pegawai Kementerian Pertanian
Sesuai dengan edaran tersebut, disebutkan bahwa seorang ASN yang sudah tidak lagi berhak untuk menerima gaji, yakni jika dalam satu bulan secara kumulatif ASN tidak menjalankan tugas selama 10 hari.
"SE tersebut sesuai dengan PP no 94 yang menyangkut sanksi terhadap ASN yang malas bekerja, OPD diingatkan untuk mengingatkan para pegawainya untuk tidak lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Inspektur Daerah (Ipda) pada Inspektorat Daerah Dedi Candira WK, S.Sos MM.
BACA JUGA:Tekan Indikasi Mark Up, Pemkab Kepahiang Instruksikan Terapkan SSH
BACA JUGA:Mau Ditransfer Saldo DANA Rp586.000, Ini 3 Aplikasi yang Dapat Digunakan
Dedi menjelaskan punishment bagi ASN yang bersangkutan, jika selama ini ASN malas hanya disanksi pemotongan TPP, namun nantinya sanksi ASN malas masuk kerja juga akan dilakukan penundaan penerimaan gaji.
BACA JUGA:Ini Kata Bupati Kepahiang Soal Perbaikan Drainase dan Jalan Rusak!
BACA JUGA:Melalui Pembentukan KUB, Warga Kelurahan Bentuk Kelompok Penanganan Sampah
"Sanksi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Displin ASN," ujar Dedi.
Sumber: