Jika LHP BPK Tak Ditindaklanjuti, Pemkab Kepahiang Siap Serahkan ke APH

Jika LHP BPK Tak Ditindaklanjuti, Pemkab Kepahiang Siap Serahkan ke APH

Jika LHP BPK Tak Ditindaklanjuti, Pemkab Kepahiang Siap Serahkan ke APH--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejaksaan Negeri Kepahiang apabila dalam waktu yang ditentukan catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu tidak ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD Pemkab Kepahiang. Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si mengatakan, setiap temuan BPK RI wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD, seperti pembayaran tuntutan ganti rugi atau TGR.

BACA JUGA:Petani Kopi Harus Bersabar, Segini Update Harga Kopi di Kepahiang per Hari Ini

BACA JUGA:Soal Infrastruktur Sekolah Pinggiran, Ini Kata Dikbud Kepahiang!

Dimana tenggat yang diberikan tersebut yakni selama 60 hari setelah LHP tersebut diterbitkan dan diserahhkan oleh BPK RI pada Pemkab Kepahiang.

 

"Tenggat waktu tindaklanjut LHP BPK RI terhadap LKPD TA 2024 ini setelah diterbitkan ialah 60 hari, sampai dengan saat ini progresnya sudah cukup tinggi. Termasuk pengembalian TGR laporan dari Inspektorat juga sudah berprogres," kata Wabup.

BACA JUGA:Dukung Produktivitas Padi, Pemkab Kepahiang Dapat Suntikan Dana Pembangunan Irigasi

BACA JUGA:Pemeliharaan Jaringan, Listrik di 8 Kecamatan Kabupaten Kepahiang Padam

Diketahui, dari LHP BPK RI atas LKPD TA 2024 tersebut terdapat temuan senilai total mencapai Rp7,2 miliar, dimana temuan tersebut berupa teguran SPI, hingga tuntutan ganti rugi kelebihan bayar terhadap kegiatan yang sudah terlaksana dari yang dianggarkan dalam APBD.  Jika dibandingkan dengan LKPD 2023 lalu, temuan dan rekomendasi LHP BPK RI tersebut jauh lebih turun yakni Rp11,4 miliar, namun saat itu Pemkab Kepahiang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BACA JUGA:Selamat Kamu Penerima Saldo DANA Gratis Rp420.000 dari Game Penghasil Uang, Buruan Klaim Sekarang!

BACA JUGA:Hari Terakhir! Hasil Seleksi CAT PPPK Kepahiang Belum Juga Diumumkan

Berbeda dengan hasil pemeriksaan LKPD 2024, Pemkab Kepahiang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BACA JUGA:Naskah Akademik Tuntas, Raperda Perumda Air Minum Siap Dibahas Masa Sidang ke 3

BACA JUGA:Shopee Bikin Geger! Kampanye 'Lebih Hemat Lebih Cepat' Jadi Perbincangan Warganet

Sumber: