Siap-Siap Penjual dan Toke Kopi Merah di Kepahiang Bisa Langsung Dieksekusi

Siap-Siap Penjual dan Toke Kopi Merah di Kepahiang Bisa Langsung Dieksekusi

Bupati Kepahiang, Zurdi Nata tegaskan kalau melalui Perda jual beli kopi, penjual dan toke kopi merah bisa langsung dieksekusi.--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Pemkab Kepahiang dengan tegas mengingatkan kalau penjual dan toke kopi merah di Kepahiang segera ditindak dan bisa langsung dieksekusi.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda di lingkungan Pemkab Kepahiang, Jumat 20 Juni 2025.

BACA JUGA:Kepahiang Dapat DBH Sawit Rp1,7 Miliar, Distan: Bisa Untuk Infrastruktur!

BACA JUGA:3 Hari Lagi Seluruh Kopdes Wajib Sudah Berbadan Hukum

Dia mengatakan kalau Rakor Forkopimda ini membahas sejumlah isu strategis di tengah masyarakat Kepahiang. Salah satunya isu terkait jual beli kopi merah.

 

Menurutnya, saat ini Pemkab Kepahiang sudah memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah atau Perda larangan jual beli kopi merah atau kopi basah. 

 

Dengan demikian kata Nata, Pemkab Kepahiang akan mengimplementasikannya di lapangan dan bertindak tegas terhadap pelaku jual beli kopi merah.

BACA JUGA:Terpilih Secara Aklamasi, Elvi Andriani Resmi Jabat Ketua PGRI Kabupaten Kepahiang 5 Tahun Kedepan

BACA JUGA:Berdasarkan Urutan Prioritas, Kelulusan PPPK Tahap 2 Bukan Ditentukan Passing Grade

"Mulai sekarang, siapapun itu yang kedapatan melakukan aksi jual beli kopi tidak sesuai Perda, langsung dieksekusi. Ini semua kita lakukan demi keamanan dan kenyamanan petani kopi di Kepahiang," tegas bupati.

 

Sumber: