Komitmen Benahi Layanan, RSUD Kepahiang Gelar Forum Konsultasi Publik

Komitmen Benahi Layanan, RSUD Kepahiang Gelar Forum Konsultasi Publik

Komitmen Benahi Layanan, RSUD Kepahiang Gelar Forum Konsultasi Publik--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang menggandeng sejumlah pihak pada Selasa 10 Desember 2024.

FKP tersebut mengusung tema 'Berbenah Bersama Menuju Lebih Baik dengan Komitmen Pada Peningkatan Perbaikan Pelayanan Melalui Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat' pada tahun 2024.

BACA JUGA:Tumpukan Dokumen Penting di Sekretariat DPRD Kepahiang Disita Jaksa!

BACA JUGA:Ada Honorer Siluman di Sekretariat DPRD Kepahiang!

Forum konsultasi publik yang diselenggarakan managemen rumah sakit ini merupakan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan hingga saran dan masukan yang dibutuhkan managemen RSUD Kepahiang terhadap layanan publik.


Komitmen Benahi Layanan, RSUD Kepahiang Gelar Forum Konsultasi Publik--Reka Fitriani

Kegiatan ini dibuka langsung Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Sumi Fitriani, M.Si dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Dr. H. Tajri Fauzan, SKM, Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda hingga jajaran rumah sakit lainnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sekretariat DPRD Kepahiang Digeledah Jaksa!

BACA JUGA:Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Dana CSR Rumah BUMN, Begini Modusnya!

"Sesuai dengan ketentuan dan amanat peraturan perundang-undangan, bahwa pelayanan publik ini diamanatkan oleh peraturan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat. Dengan harapan upaya membangun standar pelayanan yang akuntabel," sampai Sumi.

 

Sementara itu, Dirut RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda menyampaikan FKP ini diselenggarakan dengan harapan dapat menampung aspirasi publik guna membenahi bersama layanan publik di rumah sakit. Antara lain, partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik dan saran yang membangun.

 

Ini sesuai dengan UU 25/2009 tentang pelayanan publik, PP 96/2012 dan PermenPANRB 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Sumber: