Dugaan Perselingkuhan Kades Tanjung Alam, LARK Sebut Tamparan Keras Bagi Pemkab Kepahiang
Dugaan Perselingkuhan Kades Tanjung Alam, LARK Sebut Tamparan Keras Bagi Pemkab Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas yang resah dengan dugaan ulah oknum kepala desanya yang berselingkuh berujung pada pelaporan dan menuntut kepala desa itu berhenti dari jabatannya.
Rabu 6 November 2024 hearing rapat dengar pendapat dilakukan lembaga DPRD Kepahiang yang menghadirkan banyak pihak pada jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang, seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lembaga Adat Rejang Kepahiang, serta masyarakat Desa Tanjung Alam.
BACA JUGA:Lawan Avanza Plat Merah, Nasib Pengemudi R15 Mengkhawatirkan!
BACA JUGA:Diduga Maling Jalan, R15 Beradu Kambing dengan Avanza
Ketua Lembaga Adat Rejang Kepahiang H. Gusti Santoso menjelaskan bahwa terkait dengan dugaan perselingkuhan tersebut, pihaknya juga sudah mendapat surat resmi dari lembaga adat Desa Tanjung Alam terkait dengan tuntutan warga tersebut. Menurut Lembaga Adat Rejang Kabupaten Kepahiang, kata Gusti, jika tidak ditindaklanjutinya denga baik, maka akan menjadi tamparan bagi Kabupaten Kepahiang dalam menegakkan dan mengedepankan sanksi adat.
"Lembaga Adat Rejang Kepahiang sudah menindaklanjuti surat dari BMA Desa Tanjung Alam dalam hal ini lembaga adat desa, dimana terkait dengan dugaan perselingkuhan ini adanya pengakuan sudah melakukan perzinahan. Mengenai laporan warga dan lembaga adat desa ini, agar ditegakkan sanksi adat, sebab persoalan ini menjad tamparan bagi Pemkab Kepahiang dalam menegakkan sanksi adat," jelas Gusti.
BACA JUGA:Inspektorat Dalami Kasus Perselingkuhan Kades Tanjung Alam!
BACA JUGA:Minggu Depan Diperiksa, Kelayakan Lelang Randis Milik Pemkab Kepahiang Ditangan KPKNL
Terkait dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait dengan pemberhentian jabatan kepala desa, kata Gusti, itu menjadi kebijakan dan kewenangan Bupati Kepahiang. Namun dalam proses telaah laporan dugaan perselingkuhan Kepala Desa Tanjung Alam dapat dikenakan sanksi adat, lantaran sudah melanggar perbuatan dalam hukum adat.
"Maka yang bersangkutan bisa dikenaka sanksi hukum adat, delik perzinahan, bagaimana etika adat yang diberlakukan oleh Kabupaten Kepahiang. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum adat," ujar Gusti.
Sumber: