Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Ini Cara Melakukan Sanggah
Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Ini Cara Melakukan Sanggah--Dok/Net
Radarkepahiang.id - Pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pengumuman seleksi administrasi tahapan calon pegawai negeri sipil dapat mengajukan proses sanggah. Berikut sejumlah syarat mengajukan sanggah TMS CPNS 2024, beberapa syarat dan ketentuan dapat dicermati oleh pelamar.
Mengacu pada ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKND) pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berkas seleksi calon pegawai negeri sipil dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi diumumkan.
BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Kualifikasi Pendidikannya TMS, Bisa Disanggah Atau Tidak?
BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut, Nata-Hafizh Diantar Massa Pendukungnya
Beberapa ketentuan yang wajib diketahui para pelamar CPNS yang dinyatakan TMS dalam berkas seleksi administrasinya ialah dapat melakukan dengan menuliskan alasan sanggah. Yakni, berisikan kalimat yang benar, realistis, tidak mengada-ngada, hingga dokumen yang masih sama seperti sebelumnya.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, apabila alasan sanggah yang dibuat oleh pelamar CPNS 2024 tidak sesuai dengan dokumen sebenyar, maka pelamar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang telah ditimbulkan akibat dari hal tersebut.
Berikut tata cara mengajukan sanggah tidak memenuhi syarat CPNS 2024.
BACA JUGA:Terekam CCTv, Warga Kepahiang Kehilangan Uang Diduga Ulah Makhluk Halus!
BACA JUGA:Sudah 2 Hari Menghilang, Warga Kelurahan Pensiunan Tak Kunjung Pulang
1. Pelamar CPNS 2024 dapat membuka portal https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Kemudian pilih menu masuk.
Sumber: