Soal Raperda Perumda Air Minum, Bapemperda DPRD Kepahiang Sebut Pemkab yang Belum Siap

Soal Raperda Perumda Air Minum, Bapemperda DPRD Kepahiang Sebut Pemkab yang Belum Siap

Soal Raperda Perumda Air Minum, Bapemperda DPRD Kepahiang Sebut Pemkab yang Belum Siap--Reka Fitriani

Soal Raperda Perumda Air Minum, Bapemperda DPRD Kepahiang Sebut Pemkab yang Belum Siap

Radarkepahiang.id - Sejak tahun 2021, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum yang merevisi badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami, belum juga dibahas dan disahkan sehingga transisi PDAM menjadi Perumda belum juga dilakukan. 

 

Padahal, transisi PDAM menjadi Perumda tersebut merupakan intruksi PP no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kementerian Dalam Negeri, bahkan PDAM sendiri diingatkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait sejauh mana progres rancangan regulasi untuk merubah badan hukum PDAM menjadi Perumda tersebut dibahas.

BACA JUGA:Samsat Petang - Malam Dibuka Kembali, Ini Jadwal dan Tempatnya!

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang Eko Guntoro, SH Senin 10 Juni 2024 menegaskan, bahwa belum dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut, karena ketidaksiapan Pemerintah Kabupaten Kepahiang itu sendiri. 

 

Bawasannya, Rancangan Perda yang merupakan usul eksekutif Pemkab Kepahiang belum sepenuhnya siap.

BACA JUGA:Hindari Penghapusan Data Kendaraan, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

"Raperda Perumda Air Minum yang merupakan regulasi daerah yang akan merubah badan hukum PDAM tersebut belum dibahas pada masa sidang kedua tahun 2024 ini karena Pemkab Kepahiang sendiri yang belum siap, bukan atas dasar Bapemperda yang belum merekomendasikan pembahasannya. Kalau DPRD, apapun yang berdasarkan amanat peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan siap kita rekomendasikan dan bahas, tapi Pemkab siap atau belum," tegas Eko Guntoro.

 

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, bahwa alasan Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum siap membahas Raperda Perumda Air Minum pada masa sidang kedua tahun 2024 ini lantaran belum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Seluruh Samsat Provinsi Bengkulu, Termasuk Bebas Denda Pajak!

Namun, kata Eko Guntoro, pada masa sidang berikutnya agar Pemerintah Kabupaten untuk segera menyiapkan kelengkapan berkas tersebut agar Raperda Perumda Air Minum segera dibahas pada tahun ini.

Sumber: