Terhitung Bulan Oktober ASN Mulai Bekerja di IKN
Terhitung Bulan Oktober ASN Mulai Bekerja di IKN /--Kementrianpupr
Terhitung Bulan Oktober ASN Mulai Bekerja di IKN
RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa pada bulan Oktober 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan memulai tugasnya.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa ASN akan memulai tugas mereka di IKN setelah pembentukan kabinet baru. Hal ini karena presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan untuk dilantik pada Oktober 2024.
BACA JUGA:Secara Resmi Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Dilarang Dalam UU ASN 2023
"Pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Ibu Kota Negara, ASN seharusnya sudah hadir dan mulai bekerja di sana," kata Purwanto.
Penjadwalan perpindahan ASN ke IKN telah mengalami perubahan, dari semula direncanakan semua akan dipindahkan pada bulan Juli 2024 menjadi bulan Agustus 2024. Perubahan ini dikarenakan sebagian tempat di IKN akan digunakan untuk perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kita juga harus memperhitungkan bahwa akan ada upacara 17 Agustus di IKN. Jadi jadwalnya akan disesuaikan. Namun, sesuai dengan undang-undang, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan pada bulan Oktober, oleh karena itu ASN seharusnya sudah mulai bekerja pada saat itu," tambahnya.
BACA JUGA:Pindah ke IKN Dikurangi Jadi 6.000 ASN, Ini Penyebabnya!
Meskipun jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN pada tahap awal berkurang dari yang direncanakan sebelumnya, yaitu dari hampir 12.000 menjadi 6.000 orang, Kemenpan RB memastikan bahwa kegiatan pemerintahan akan tetap berlangsung. Ini karena kegiatan pemerintahan akan didukung oleh teknologi, memungkinkan pelaksanaan secara hibrida melalui platform smart government yang sedang dikembangkan.
Platform smart government ini akan menghubungkan ASN di IKN dengan ASN di Jakarta dan daerah lainnya, memungkinkan ASN di IKN untuk tetap aktif dalam pekerjaannya.
Sumber: