Jangan Sampai Salah, Ini Pihak Berwajib Dalam Persyaratan Program Magang ke Jepang

Jangan Sampai Salah, Ini Pihak Berwajib Dalam Persyaratan Program Magang ke Jepang

Jangan Sampai Salah, Ini Pihak Berwajib Dalam Persyaratan Program Magang ke Jepang--Disperinaker Kabupaten Kepahiang

Jangan Sampai Salah, Ini Pihak Berwajib Dalam Persyaratan Program Magang ke Jepang

RK ONLINE - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang menanggapi terkait maksud dari 'Pihak Berwajib' yang ada di dalam salah satu lembar persyaratan magang ke Jepang yang harus diisi oleh para peserta.

Pada lembar yang berjudul Surat Izin dan Pernyataan Orang Tua/Wali Peserta Magang ke Jepang, disebutkan bahwa orang tua dari masing-masing pendaftar harus menjadi penanggungjawab penuh terhadap para peserta yang terlibat masalah, atau dalam hal ini mengundurkan diri atau kabur dari Jepang sebelum masa pemagangan habis. Masa pemagangan ini sendiri berlangsung selama 3 tahun, sehingga dalam kurun waktu tersebut para peserta diwajibkan untuk tetap mentaati kontrak yang sudah ditandatangani.

BACA JUGA:Buruan Beli Sekarang, Harga Toyota Rush Bekas Tahun 2019 Turun Drastis!

"Dengan ini mengetahui, menyetujui dan memberi izin kepada anak kami tersebut diatas, untuk mengikuti program Pemagangan ke Jepang dan akan memberi dukungan sepenuhnya dan bertanggungjawab bila mana terjadi sesuatu hal selama mengikuti program Pemagangan sejak awal sampai dengan hingga akhir program (3 tahun). Apabila anak saya melarikan diri dari Jepang, saya bersedia menjadi jaminan di pihak berwajib, sebelum anak saya menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib," termaktub di dalam syarat.

Sempat rancu terkait pihak berwajib yang disebutkan itu, Radarkepahiang.id kemudian mengkonfirmasi Disperinaker Kabupaten Kepahiang untuk menjawabnya. Usut punya usut, ternyata pihak berwajib yang disebutkan di dalam berkas tersebut terbagi atas beberapa golongan.

BACA JUGA:Peserta Lulus Magang ke Jepang Jangan Coba-Coba Kabur, Bisa Berurusan dengan Pihak Berwajib!

Kasi pada Bidang Tenaga Kerja Disperinaker Kabupaten Kepahiang, Irwan Sayuti, SH menuturkan bahwa pihak berwajib yang dimaksudkan itu, bisa jadi merupakan pihak perusahaan, pihak kepolisian Jepang dan Polri, Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan juga termasuk Disperinaker Kabupaten Kepahiang.

"Disebutkan pihak berwajib, artinya yang mengatasi persoalan terhadap peserta itu sendiri. Bisa dari pihak perusahaan, bisa pihak kepolisian serta jajaran pemerintah," ujar Irwan.

BACA JUGA:7 Makanan Mengenyangkan yang Paling Pas Saat Melakukan Program Diet Sehat

Misalnya lanjut Irwan, peserta magang yang bersangkutan mengundurkan atau melarikan diri dari Jepang karena satu dan lain hal sebelum masa kontrak pemagangan habis. Maka hal tersebut akan merugikan pihak perusahaan, sehingga kebijakan boleh diambil oleh pihak perusahaan.

Sementara itu, jika peserta magang yang bersangkutan kedapatan dan terbukti melakukan aksi pencurian atau aksi kriminal jenis apapun selama masih terkait dalam kontrak pemagangan, maka pihak kepolisian di Jepang lah yang akan bertindak dan menjadi 'pihak berwajib' yang dimaksud.

BACA JUGA:Tidak Sepenuhnya Dibiayai Pemerintah, Ternyata Calon Peserta Magang ke Jepang Juga Harus Punya Modal!

"Dengan kata lain, kita harus lihat dulu apa permasalahannya baru bisa ditentukan siapa pihak berwajib yang dimaksud. Jika memang karena mengingkari kontrak, artinya merugikan perusahaan. Maka pihak perusahaan itu yang menjadi pihak berwajib, namun jika melakukan aksi kriminal maka pihak berwajibnya adalah pihak kepolisian Jepang," lanjutnya.

Sementara itu orang tua peserta yang bersangkutan memang akan menjadi jaminan sebab, hal ini agar membuat para peserta magang itu dapat berperilaku dengan baik selama berada di negeri sakura itu.

BACA JUGA:Mau Ikut Program Magang ke Jepang, Lengkapi 17 Syarat Ini!

"Kalau dia masih sayang orang tua, pasti dia akan berfikir panjang untuk melakukan hal yang melanggar. Sehingga ini memotivasi mereka supaya bekerja dan belajar dengan lebih baik selama di Jepang," demikian Irwan.

Sumber: