5 Hari Kerja Masih Relevan, Ide 4 Hari Kerja Sampai Sat Ini Belum Dibahas BKN
5 Hari Kerja Masih Relevan, Ide 4 Hari Kerja Sampai Sat Ini Belum Dibahas BKN/--web.kominfo.go.id
5 Hari Kerja Masih Relevan, Ide 4 Hari Kerja Sampai Saat Ini Belum Dibahas BKN
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa belum ada pembahasan konkret mengenai ide memangkas waktu kerja menjadi 4 hari dalam satu minggu. Menurut BKN, sistem kerja saat ini masih relevan dengan kebutuhan dan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Nanang Subandi, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menjelaskan bahwa sistem kerja 4 hari dalam seminggu baru diterapkan di beberapa negara. Namun, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum membahas hal tersebut secara mendalam.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Kembali Buka Seleksi CASN 2024, Simak Informasi Selengkapnya!
"Isu waktu kerja 4 hari tersebut belum menjadi perbincangan konkret di dalam negeri, karena ide tersebut berasal dari praktik yang dilakukan negara lain," ujar Nanang.
"Termasuk dalam manajemen ASN, sampai saat ini belum ada pembahasan yang konkrit mengenai hal itu," tambahnya.
Saat ini, sistem kerja yang berlaku bagi ASN adalah 5 hari dalam seminggu, dengan 2 hari sebagai hari libur bagi pegawai negara. Namun, Nanang menyebut bahwa beberapa golongan ASN tetap bekerja di hari libur.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK 2024, Begini Skemanya!
"Secara umum, pengaturan 5 hari kerja ASN masih dianggap relevan dengan kebutuhan layanan saat ini. Bahkan, di beberapa sektor, jam kerja ASN tidak mengenal hari libur, seperti di sektor kesehatan dan pelayanan umum sejenis," jelasnya.
Nanang menegaskan bahwa sistem manajemen kinerja ASN telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai target kerja organisasi yang kemudian dituangkan ke dalam target kerja individu secara terstruktur.
Sumber: