Dilarang Main Ponsel Saat Berkendara, Korlantas Polri Tegaskan Ancaman Hukum, Begini Sanksinya!

Dilarang Main Ponsel Saat Berkendara, Korlantas Polri Tegaskan Ancaman Hukum, Begini Sanksinya!

Dilarang Main Ponsel Saat Berkendara, Korlantas Polri Tegaskan Ancaman Hukum, Begini Sanksinya!/--www.istockphoto.com

Dilarang Main Ponsel Saat Berkendara, Korlantas Polri Tegaskan Ancaman Hukum, Begini Sanksinya!

RK ONLINE - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan menggunakan ponsel saat berkendara sebagai tindakan berpotensi membahayakan diri dan orang lain. Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait, menyoroti bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada ancaman hukuman pidana.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengecek dan Menghentikan Penyadapan Ponsel Pada Smartphone

Hotman menjelaskan bahwa penggunaan ponsel atau perangkat elektronik lainnya selama mengemudi dapat mengalihkan perhatian pengendara, meningkatkan risiko kecelakaan, dan dianggap kelalaian serius. Aturan baku terkait larangan penggunaan ponsel atau perangkat elektronik tertulis dalam Pasal 283 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Pasal tersebut menegaskan denda maksimal hingga Rp 750.000 dan kurungan selama tiga bulan bagi pelaku pelanggaran. Namun, dalam situasi khusus, seperti yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah, di mana seorang anggota Polisi Lalu Lintas meninggal akibat kecelakaan, hukuman dapat lebih berat.

BACA JUGA:6 Tips Mengantisipasi Memori Penuh di Ponsel Android

Hotman menyebut bahwa jika terbukti pengemudi tidak fokus karena menggunakan ponsel, dan kecelakaan menyebabkan kematian, pelanggaran bergeser menjadi pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan raya untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Hotman menekankan bahwa meskipun terlihat sepele, menggunakan ponsel saat berkendara dapat membawa risiko fatal, bahkan mengancam nyawa seseorang.

BACA JUGA:Trobosan Inovasi Terbaru Realme, Yuk Intip Bocoran Tentang Ponsel Realme C67!

Sumber: