Berapa Bobot Nilai Dibutuhkan Dalam Tes SKB CPNS 2023, Simak Selengkapnya!

Berapa Bobot Nilai Dibutuhkan Dalam Tes SKB CPNS 2023, Simak Selengkapnya!

Berapa Bobot Nilai Dibutuhkan Dalam Tes SKB CPNS 2023, Simak Selengkapnya!/---idntimes.com

Berapa Bobot Nilai Dibutuhkan Dalam Tes SKB CPNS 2023, Simak Selengkapnya!

RK ONLINE - Seiring dengan tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang telah masuk ke tahap penarikan data final, kini fokus menuju tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 11-12 Desember 2023. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi tes SKB CPNS 2023 juga akan segera diumumkan.

 

Pelaksanaan tes SKB CAT CPNS 2023 dijadwalkan pada 16-22 Desember 2023. Tetapi, seberapa pentingnya nilai tes SKB CAT CPNS 2023 bagi peserta yang ingin melangkah ke tahapan berikutnya?

BACA JUGA:Kapan Tes SKB CAT CPNS 2023, Berikut Info Selengkapnya!

Tes SKB merupakan metode seleksi yang mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku seseorang dalam konteks tugas jabatan, sesuai Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Tujuannya adalah menilai kesesuaian antara kompetensi bidang peserta dengan kebutuhan suatu jabatan.

 

Terdapat bobot nilai yang diperoleh peserta pada tes SKB CAT CPNS 2023, dengan persentase paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Adapun jenis tes wawancara memiliki bobot persentase tertinggi, mencapai 30 persen. Di samping itu, terdapat bobot paling tinggi sebesar 20 persen yang ditetapkan untuk jenis tes yang melibatkan penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.

 

Bagi tes SKB CPNS yang diselenggarakan oleh instansi daerah, bobot nilai juga ditetapkan dengan aturan yang berbeda. Tes SKB dengan sistem CAT memiliki bobot nilai paling rendah sebesar 60 persen dan paling tinggi sebesar 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

BACA JUGA:Pelajari Segera, Ini Tips Sukses Hadapi Tes SKB CPNS 2023!

Hasil tes SKB dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS diintegrasikan dengan pembagian persentase sebagai berikut: SKD memiliki persentase sebesar 40 persen, sementara SKB memiliki persentase sebesar 60 persen. 

 

Dengan bobot nilai yang telah ditentukan, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk mencapai nilai yang dibutuhkan guna melangkah ke tahapan selanjutnya dalam seleksi CPNS 2023.

Sumber: