Jelang Nataru, Masyarakat Diingatkan Waspada Terhadap Pinjol Ilegal Jelang Natru

Jelang Nataru, Masyarakat Diingatkan Waspada Terhadap Pinjol Ilegal Jelang Natru

Jelang Nataru, Masyarakat Diingatkan Waspada Terhadap Pinjol Ilegal Jelang Natru/---sriwijayamedia.com

Jelang Nataru, Masyarakat Diingatkan Waspada Terhadap Pinjol Ilegal Jelang Natru

RK ONLINE - Ekonom dari Segara Institute, Piter Abdullah, memperingatkan masyarakat tentang lonjakan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang cenderung meningkat menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

 

"Diperkirakan kasus pinjol akan meningkat. Penting bagi kita untuk berhati-hati dan memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam pinjol ilegal," ujar Piter.

BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Paham, Ini Batasan Kapan Denda Pinjol Akan Berhenti

Ia menjelaskan bahwa pinjol ilegal seringkali memanfaatkan momen seperti Natal dan Tahun Baru. Saat itulah, perusahaan-perusahaan pinjol ilegal menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang sedang mempersiapkan perayaan, dimana kebutuhan seringkali meningkat.

 

"Walaupun tidak sebesar masa Lebaran, pada periode ini kebutuhan masyarakat umumnya meningkat. Ini menjadi kesempatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan," tambahnya.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan tindakan tegas terhadap entitas keuangan ilegal. Sejak 1 Januari hingga 11 November 2023, telah dihentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal, dengan 18 di antaranya merupakan investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:OJK vs AFPI, Penerbitan Aturan Soal Batasan Bunga Pinjol Belum Pasti

Pengaduan terkait entitas ilegal mencapai 9.380, dengan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan terkait investasi ilegal.

 

OJK mencatat sejak tahun 2017 hingga November 2023, telah dihentikan kegiatan operasional 7.502 entitas keuangan ilegal. Pinjol ilegal menjadi entitas terbanyak yang ditutup oleh OJK, mencapai 6.055 entitas.

Sumber: