Peserta Wajib Paham, Simak Ketentuan Nilai SKB CPNS Berikut Cara Menghitungnya

Peserta Wajib Paham, Simak Ketentuan Nilai SKB CPNS Berikut Cara Menghitungnya

Peserta Wajib Paham, Simak Ketentuan Nilai SKB CPNS Berikut Cara Menghitungnya/---www.itera.ac.id

Peserta Wajib Paham, Simak Ketentuan Nilai SKB CPNS Berikut Cara Menghitungnya

RK ONLINE - Peserta yang telah sukses melewati tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kini menghadapi tantangan berikutnya: Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rangka penerimaan CPNS.

 

Tes SKB bukan sekadar ujian, melainkan penilaian menyeluruh terhadap pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam menjalankan tugas di jabatan yang dilamar. Tujuannya adalah menyaring peserta yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan Bisa Usulkan Pindah Pindah Lokasi Ujian SKB, Ini Caranya!

Tes SKB untuk CPNS terbagi dalam dua sistem: CAT (Computer Assisted Test) dan non-CAT. Meskipun materi yang diujikan bervariasi sesuai dengan instansi yang dilamar, tes SKB CPNS non-CAT umumnya mencakup:

- Tes Psikotes

- Tes Potensi Akademik

- Tes Kemampuan Bahasa Asing

- Tes Praktek Kerja

- Penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

- Wawancara atau tes lain yang disesuaikan dengan persyaratan jabatan.

 

Sementara itu, tes SKB CAT mengikuti materi yang berkaitan langsung dengan instansi penerima. Contohnya, bagi yang mendaftar di Kemenkominfo, materi ujian meliputi undang-undang penyiaran untuk televisi, radio, dan media massa. Bagi Kemendikbud, materi yang diuji terkait dengan pendidikan di Indonesia, Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sastra, dan topik lainnya.

Sumber: