Polemik Keputusan Kenaikan BPIH 2024 dan Permasalahan Nilai Manfaat yang Jadi Sorotan

Polemik Keputusan Kenaikan BPIH 2024 dan Permasalahan Nilai Manfaat yang Jadi Sorotan

Polemik Keputusan Kenaikan BPIH 2024 dan Permasalahan Nilai Manfaat yang Jadi Sorotan/---www.freepik.com

Polemik Keputusan Kenaikan BPIH 2024 dan Permasalahan Nilai Manfaat yang Jadi Sorotan

RK ONLINE - Keputusan panitia kerja terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024, yang menetapkan tarif sebesar Rp 93,4 juta, memicu perdebatan di kalangan pakar penyelenggaraan ibadah Haji.

Meskipun kenaikan tarif tersebut hanya sebesar 3 juta dari tahun sebelumnya, penentuan nilai manfaat masih menjadi sorotan yang mengkhawatirkan.

 

Menurut seorang ekonom Universitas Gadjah Mada yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa harga yang ditetapkan sudah cukup baik. 

BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Sepakat Biaya Haji 2024 Menjadi Rp93,4 Juta

"Sudah cukup bagus, kalau tahun lalu memang mengagetkan karena tiba-tiba diusulkan Rp 100 juta dan hasilnya Rp 90 juta, sekarang Rp 105 juta, menjadi Rp 93,4 juta," ujarnya, menekankan bahwa kenaikan tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti nilai tukar mata uang dan inflasi di Arab Saudi.

 

Meskipun demikian pengamat haji, Ade Marfuddin berpendapat bahwa ongkos haji tahun depan seharusnya dapat ditekan lebih murah. Ade menyoroti upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah dan DPR dalam melakukan negosiasi dengan maskapai penerbangan untuk memberikan harga yang lebih terjangkau bagi jamaah haji. 

 

Dia juga menekankan perlunya negosiasi lebih lanjut terkait berbagai aspek biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada pihak Arab Saudi, mengingat posisi tawar Indonesia yang memiliki jumlah jamaah yang besar.

BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nama Calon Jemaah Haji Reguler Yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Poin yang juga diperhatikan oleh Ade adalah penetapan Nilai Manfaat untuk ibadah haji 2024. Nilai Manfaat ini adalah tambahan dana yang diberikan kepada peserta haji untuk membantu membayar sebagian ongkos haji mereka. 

 

Sumber: