PENTING! Peserta Wajib Tahu Tata Tertib SKD CPNS 2023

PENTING! Peserta Wajib Tahu Tata Tertib SKD CPNS 2023

PENTING! Peserta Wajib Tahu Tata Tertib SKD CPNS 2023/---Istimewah-

- Peserta tidak diizinkan membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, atau alat tulis. Senjata api, tajam, atau sejenisnya juga tidak diizinkan, kecuali untuk penggunaan aplikasi CAT.

- Selama seleksi berlangsung, peserta dilarang untuk berbicara dengan peserta lain, memberikan atau menerima sesuatu tanpa izin panitia, keluar dari ruangan seleksi tanpa izin, membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi, serta merokok di ruangan seleksi.

- Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

BACA JUGA:Berikut Passing Grade dan Jumlah Peserta Seleksi SKD CPNS Kejaksaan 2023, Apa Kamu Termasuk?

Sanksi untuk Pelanggaran Tata Tertib:

- Peserta yang terlambat hadir akan dilarang mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan akan dilarang mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Peserta yang melanggar ketentuan larangan selama pelaksanaan ujian dapat dikenai sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN, hingga pembatalan status sebagai peserta seleksi.

 

Dengan mematuhi tata tertib ini, diharapkan pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:PENTING! Ini Ketentuan Berpakaian Peserta Ujian SKD CPNS 2023, Jangan Gunakan Celana!

Sumber: