PENTING! Peserta Wajib Tahu Tata Tertib SKD CPNS 2023

PENTING! Peserta Wajib Tahu Tata Tertib SKD CPNS 2023

PENTING! Peserta Wajib Tahu Tata Tertib SKD CPNS 2023/---Istimewah-

PENTING! Peserta Wajib Tahu Tata Tertib SKD CPNS 2023

RK ONLINE - Seiring dengan mendekatnya pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, para peserta wajib memahami dan mematuhi tata tertib yang diberlakukan selama proses seleksi. Rangkaian seleksi CPNS 2023 telah melalui tahap penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023 oleh panitia instansi yang bersangkutan.

BACA JUGA:Cek Sekarang! Penjadwalan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dimulai Hari Ini

Berikut adalah informasi terkait tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2023:

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS:

- Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, atau sesuai ketentuan yang berlaku untuk registrasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan peserta.

- Panitia Seleksi Instansi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

- Pemberian PIN Registrasi akan ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

- Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku, Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga asli, atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Kartu peserta seleksi juga harus ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

- Peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) serta kartu peserta seleksi.

- Peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

BACA JUGA:Buruan Pelajari, Ini Contoh Soal TKP SKD CPNS 2023

- Peserta harus mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Penggunaan kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

Sumber: