Hasil Masa Sanggah Segera Diumumkan, Nurudin: Keputusan Panitia Seleksi Bersifat Final dan Mutlak

Hasil Masa Sanggah Segera Diumumkan, Nurudin: Keputusan Panitia Seleksi Bersifat Final dan Mutlak

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin ungkap Keputusan Panitia Seleksi Bersifat Final dan Mutlak/---kemenag.go.id

Hasil Masa Sanggah Segera Diumumkan, Nurudin: Keputusan Panitia Seleksi Bersifat Final dan Mutlak

RK ONLINE - Proses seleksi administrasi dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 telah rampung, dan pelamar yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah hingga 21 Oktober.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan bahwa hasil masa sanggah akan diumumkan pada 26 Oktober, yang akan menentukan apakah sanggahan tersebut diterima atau ditolak.

 

Salah satu kementerian yang telah mengumumkan kelulusan dalam seleksi administrasi adalah Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:Tingkatkan Persiapan Melalui Soal Latihan TWK CPNS 2023 dan Kunci Jawaban Ini

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin, tahun ini terdapat rekrutmen ASN untuk kelompok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Sebanyak 81.607 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, dengan rincian 3.262 pelamar CPNS dan 78.345 pelamar CPPPK.

 

Seluruh pelamar yang lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk pelamar CPNS, SKD dijadwalkan pada 7-16 November. SKB CPNS akan berlangsung pada 1-20 Desember bagi yang tidak menggunakan komputer, dan pada 9-10 Desember bagi yang berbasis komputer.

BACA JUGA:Persiapkan Diri Anda Menghadapi Ujian SKD CPNS 2023 Dengan Latihan Soal Online Gratis Ini

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin, menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final dan mutlak. Meskipun demikian, pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada setiap tahap seleksi. Namun, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi atau memperbarui dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

 

Sumber: