UU ASN 2023 Disahkan, MenpanRB : Tidak Boleh Ada PHK Masal
sidang paripurna pengesahan UU ASN--DOK/Net
UU ASN 2023 Disahkan, MenpanRB : Tidak Boleh Ada PHK Masal
RK ONLINE - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II yang telah memberikan banyak masukan berarti terhadap poin di RUU ASN.
Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini," ujar Anas.
BACA JUGA:RUU ASN Resmi Menjadi Undang-Undang, Peluang ASN Mengisi Jabatan di TNI - Polri Terbuka Lebar
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
Atas dasar payung hukum inilah, nasib tenaga honorer di lingkungan pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat akan lebih terjamin dan bisa menjalankan tugas selama kontraknya berlangsung.
"RUU ASN saat ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas.
Sementara itu saat ini menurut MenpanRB saat ini ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, yang sempat terancam nasibnya lantaran diisukan tidak lagi bisa melanjutkan pekerjaan mereka pada November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja sesuai dengan tugas dan tupoksinya masing - masing.
"Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjutnya.
Sumber: