Kepala OPD 'Tidak Becus' Siap-Siap Dimutasi, Sekda Kepahiang: Dicap Buruk!
Dievaluasi Sekda Kepahiang, kepala OPD jajaran Pemkab Kepahiang yang 'tidak becus' siap-siap dimutasi.--Radarkepahiang.id
Kepala OPD 'Tidak Becus' Siap-Siap Dimutasi, Sekda Kepahiang: Dicap Buruk!
RK ONLINE - Sekretaris Daerah atau Sekda Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Dr. Hartono, M.Pd berencana untuk melakukan evaluasi terhadap kepala OPD jajaran Pemkab Kepahiang. Dengan demikian artinya, jika hasil evaluasi tersebut menunjukan adanya kepala OPD dinilai "tidak becus" dalam bekerja khususnya dalam membimbing jajarannya, besar kemungkinan yang bersangkutan akan dirotasi bahkan dimutasi.
Hal ini dilakukan Sekda Kepahiang lantaran sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat memberikan teguran terhadap Pemkab Kepahiang atas prilaku ASN Kepahiang. Salah satu prilaku yang paling menjadi sorotan KASN adalah, masih banyaknya ASN Kepahiang yang diduga melakukan korupsi waktu.
Hartono mengungkapkan kalau untuk tahap awal, evaluasi kepala OPD ini akan dilakukan dan dilaksanakan secara random. Dirinya mengungkapkan jika langkah ini diambil dan diperlukan sebagai bahan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN Kepahiang, terkhususnya jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang yang selama ini, terkesan ragu-ragu atau takut untuk memberikan teguran kepada ASN yang melanggar ketentuan.
"Nanti akan kita evaluasi kepala OPD. Karena beberapa waktu yang lalu, kita (Pemkab Kepahiang) sudah mendapatkan teguran dari KASN dan menurut saya ini sudah menjadi warning atau peringatan. Jadi jangan sampai nanti ASN kita dicap buruk," ungkap Sekda Kepahiang.
Lebih lanjut dikatakannya jika evaluasi ini lebih menekankan kepada absensi para ASN Kepahiang. Melalui evaluasi ini pula Sekda Kepahiang akan mencar tahu ASN Kepahiang mana saja yang sering melakukan tindakan korupsi waktu. Baik itu korupsi waktu dengan cara terlambat atau pulang lebih cepat dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
Sementara itu terkait kepala OPD yang tidak berani menegur bawahannya, Sekda Kepahiang ini mengingatkan agar kepala OPD yang bersangkutan membaca dan mengulas kembali PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
Sebab dalam PP tersebut, salah satu poin yang tertuang di dalamnya adalah, pejabat tingkat tertinggi boleh melayangkan teguran terhadap pejabat yang lebih rendah apa bila pejabat yang bersangkutan melanggar aturan disiplin PNS.
Sumber: