Izin Pinjol PT Danafix Online Indonesia Resmi Dicabut OJK, Yuk Intip Penyebabnya!
Izin operasi Pinjol PT Danafix Online Indonesia resmi dicabut OJK.--istimewah
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Cek Link Syarat dan Formasi Lengkap Berserta Jadwal Terbaru CPNS 2023
Data OJK per 7 Juli 2023 melaporkan, penyelenggara fintech lending terdapat 102 entitas yang terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah. Dengan dicabutnya izin Danafix, saat ini fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK ada 101 entitas.
Sumber: