Diduga Pungli, Oknum Petugas Kebersihan DLH Kepahiang Membantah, Ini Katanya!

Diduga Pungli, Oknum Petugas Kebersihan DLH Kepahiang Membantah, Ini Katanya!

Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Kepahiang, Triswahyudi--Jimmy Mayhendra

RK ONLINE - Hingga Jumat 15 September 2023, Satgas Saber Pungli dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang masih terus mendalami dugaan praktik Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum petugas kebersihan DLH di Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. 

Teranyar setelah terdeteksi oleh Tim Satgas Saber Pungli, DLH Kepahiang telah memanggil oknum petugas kebersihan yang diduga melakukan Pungli tersebut untuk kepentingan klarifikasi. 

Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Kepahiang, Triswahyudi menuturkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, pihaknya kemudian bergegas untuk memanggil terduga oknum petugas kebersihan tersebut. Hasilnya setelah mendengar langsung klarifikasi dari yang bersangkutan, Triswahyudi mengatakan bahwa oknum petugas kebersihan tersebut secara gamblang membantah tuduhan yang dijatuhkan terhadapnya. 

Bukan tanpa dasar, berdasarkan keterangan oknum petugas kebersihan tersebut saat klarifikasi, dirinya menarik retribusi sebesar Rp 1.500 bukan hanya untuk kepentingan retribusi kebersihan saja namun di dalamnya juga ada penarikan retribusi lain yang dijelaskannya sebagai retribusi pasar (pedagang). 

"Kalau berdasarkan pengakuannya, dia ini sebetulnya memang menarik retribusi kebersihan sejumlah Rp 500 saja untuk retribusi kebersihan harian. Namun Rp 1.000 nya itu adalah untuk retribusi pasar dari OPD lain, untuk lebih lanjut terkait retribusi yang ini silahkan tanyakan kepada OPD yang bersangkutan," ujar Tris. 

Sementara itu untuk penarikan retribusi kebersihan bulanan, memang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yakni Rp 10.000 dan tidak ada yang menyimpang. Namun meskipun demikian, pemanggilan terhadap yang bersangkutan perlu dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang lebih jauh dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para pedagang. 

"Kalau yang bulanan sudah pas, tidak ada pelanggaran. karena tarif penarikannya sesuai dengan yang tercantum di dalam Perda," lanjutnya. 

BACA JUGA:HEBAT! Tanpa Modal 5 Mahasiswa Unib Ini Mampu Jadikan Sampah Sebagai Sumber Penghasilan Bernilai Jutaan Rupiah

Sementara itu disinggung terkait sanksi apa yang akan diberlakukan kepada oknum petugas retribusi kebersihan ini, Dinas LH hanya akan memberikan pembinaan saja, sesuai dengan arahan dari Satgas Saber Pungli. Kedepannya, oknum petugas retribusi kebersihan ini diwajibkan untuk melakukan penagihan dengan menggunakan karcis sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. 

"Iya jadi sudah dimulai sejak bulan ini, petugas yang bersangkutan masih boleh melakukan penagihan. Hanya saja harus membekali para pedagang dengan karcis yang resmi sebagai tanda pembayaran," demikian Triswahyudi.

Sumber: