Pendaftaran Dibuka Segera, Ketahuilah Polsuspas Serta Tugas dan Tanggung Jawabnya

Pendaftaran Dibuka Segera, Ketahuilah Polsuspas Serta Tugas dan Tanggung Jawabnya

Apa itu polsuspas serta tugas dan tanggung jawabnya/---instagram/@polsuspasindonesia

Pendaftaran Dibuka Segera, Ketahuilah Polsuspas Serta Tugas dan Tanggung Jawabnya

RK ONLINE - Menjaga tata tertib dan keamanan di dalam Rutan (Rumah Tahanan) dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) adalah tugas yang kompleks dan penting. 

 

Dalam upaya ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki mitra yang berperan khusus, yaitu Polisi Khusus Pemasyarakatan atau yang biasa disebut dengan nama singkatnya, Polsuspas.

 

Tugas utama Polsuspas adalah mengawasi narapidana dan tahanan di Rutan dan Lapas. Mereka dilengkapi dengan peralatan seperti pentungan, stun gun (senjata kejut listrik), dan bahkan senjata api. Polsuspas memiliki lisensi untuk menggunakan senjata api yang diberikan oleh Mabes Polri.

BACA JUGA:Pahami dan Pelajari, Begini Rincian Tes Wawancara CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Polsuspas? Polsuspas adalah sebutan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana serta tahanan di Rutan dan Lapas. Mereka mengemban tugas penting ini dengan didukung oleh kartu anggota Kepolisan Khusus yang diperoleh melalui diklat dan pelatihan dari Polri.

 

Sebelum bergabung dengan Polsuspas, calon anggota harus melewati seleksi ketat yang melibatkan tes Computer Assist Test (CAT) dan Tes Kemampuan Jasmani, di antara tes-tes lainnya. 

 

Setelah lolos seleksi, anggota Polsuspas menjalani pelatihan semi-militer yang mencakup kemampuan fisik, ketrampilan menembak atau menggunakan senjata api, bela diri, dan lainnya. Mereka juga akan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus serta lisensi untuk menggunakan senjata api dari Mabes Polri.

 

Tugas dan Fungsi Polsuspas diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012. Mereka bertanggung jawab atas pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan non-yustisiil sesuai dengan bidang teknisnya. Artinya, mereka memiliki peran yang signifikan dalam menjaga ketertiban di dalam Rutan dan Lapas.

Sumber: