Pahami Perbedaannya, Berikut Ini Beberapa Jenis Tenaga Honorer di Indonesia

Pahami Perbedaannya, Berikut Ini Beberapa Jenis Tenaga Honorer di Indonesia

jenis tenaga honorer yang ada di indonesia/Foto:Ilustrasi---detik.com

Pahami Perbedaannya, Berikut Ini Beberapa Jenis Tenaga Honorer di Indonesia

RK ONLINE - Tenaga honorer adalah sekelompok pekerja di Indonesia yang bekerja dengan status non-pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak memiliki status pegawai tetap. Mereka bekerja di berbagai sektor dan instansi pemerintah dengan perjanjian kontrak atau tugas tertentu. Berikut ini adalah beberapa jenis Tenaga honorer yang ada di Indonesia:

 

1. Honorer Kategori I (K1): Honorer K1 adalah kategori tenaga honorer dengan perjanjian kontrak tertinggi. Mereka umumnya memiliki spesialisasi dalam pekerjaan tertentu dan dibayar dengan gaji tetap. Honorer K1 dapat bekerja di berbagai instansi pemerintah, seperti kementerian, lembaga negara, dan badan pemerintahan.

 

2. Honorer Kategori II (K2): Honorer K2 adalah kategori tenaga honorer dengan perjanjian kontrak menengah. Mereka biasanya memiliki keterampilan khusus yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Gaji honorer K2 biasanya lebih rendah daripada K1, tetapi tetap dianggap lebih baik daripada K3.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Sumringah, Ini Fokus KemenPANRB Jelang Pendaftaran CPNS 2023

3. Honorer Kategori III (K3): Honorer K3 adalah kategori tenaga honorer dengan perjanjian kontrak terendah. Mereka biasanya bekerja dalam posisi administratif atau dukungan di berbagai instansi pemerintah. Gaji honorer K3 seringkali lebih rendah daripada K1 dan K2.

 

4. Honorer Daerah (HonDa): Honorer Daerah adalah tenaga honorer yang bekerja di lingkup pemerintah daerah, seperti kabupaten atau kota. Mereka bekerja untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah dan biasanya memiliki perjanjian kontrak dengan aturan yang berlaku di wilayah setempat.

 

5. Tenaga Harian Lepas (THL): Tenaga Harian Lepas adalah tenaga honorer dengan status paling sederhana. Mereka biasanya dipekerjakan untuk pekerjaan harian atau proyek tertentu tanpa adanya kontrak jangka panjang. Gaji THL cenderung lebih rendah dan pekerjaan mereka bersifat tidak tetap.

 

6. Tenaga Bantu (Tenbu): Tenaga Bantu adalah tenaga honorer yang membantu pekerjaan di berbagai instansi pemerintah, khususnya dalam bidang administrasi dan dukungan. Mereka biasanya dipekerjakan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di instansi tersebut.

Sumber: