Cegah Terorisme dan Radikalisme, BNPT dan FKPT Bengkulu Gelar Kenduri Desa Damai

Cegah Terorisme dan Radikalisme, BNPT dan FKPT Bengkulu Gelar Kenduri Desa Damai

Kegiatan Kenduri Desa Damai BNPT dan FKPT Bengkulu sebagai upaya pencegahan aksi terorisme dan radikalisme--Istimewah

Cegah Terorisme dan Radikalisme, BNPT dan FKPT Bengkulu Gelar Kenduri Desa Damai

RK ONLINE - Melibatkan banyak masyarakat, Rabu 12 Juli 2023 BNPT dan FKPT Bengkulu menggelar Kenduri Desa Damai dengan tujuan sebagai upaya dalam mencegah radikalisme dan terorisme. 

Mulai dari perwakilan dari kalangan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan perempuan, perangkat desa, tokoh agama, tokoh perempuan, kegiatan Kenduri Desa Damai yang berlangsung di Desa Sidoluhur, Kecamatan Sukaraja, Seluma, Bengkulu ini diikuti 94 peserta.

BACA JUGA:1.640 Usulan NIP PPPK Dikembalikan BKN Palembang, Catat Berikut Ini Penyebab dan Tips Agar Berkas Segera ACC!

Kades Sidoluhur, Sutrisno mengaku bangga dengan dipilihnya Desa Sidoluhur sebagai pusat kegiatan Kenduri Desa Damai yang diselenggarakan BNPT dan FKPT Bengkulu. 

"Terima kasih banyak kepada seluruh penyelenggara yang terlibat," ungkap Sutrisno di hadapan Camat Sukaraja, Ramlan Efendi dan Kapolsek Sukaraja, Iptu. Frangky Sirait yang juga hadir dalam kegiatan ini.

 

Perlu diketahui kalau selain FKPT Bengkulu, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh tim BNPT RI. Dalam pelaksanaannya Maira Himadhani, ST, M.Sc selaku Subkoordinator Partisipasi Masyarakat Direktorat Pencegahan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT hadir sebagai pemateri. 

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Lakukan Cara Ini Untuk Menghindari Penipuan Online

Dalam pemaparannya Maira menjelaskan terkait ancaman terorisme di Indonesia. Dirinya menyebutkan bahwa definisi dari terorisme mengacu pada UU No. 5 Tahun 2018. Menurutnya terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. 

 

Pada akhirnya aksi terorisme ini dapat menimbulkan korban yang bersifat massal atau menimbulkan kerusakan serta kehancuran terhadap objek vital yang strategis. Termasuk lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.

Maira Himandhani melanjutkan jika pada acara Kenduri Desa Damai yang diselenggarakan BNPT dan FKPT Bengkulu ini, bahaya ancaman terhadap terorisme juga diatur UU No. 17 Tahun 2011. 

BACA JUGA:Dihujat Netizen, 2 Wanita Cantik Terduga Pelaku Arisan Bodong Masih Sempat ke Salon!

Sumber: