APBD Kecil, Program Sekolah Penggerak dan KMB Butuh Dana Triliunan

APBD Kecil, Program Sekolah Penggerak dan KMB Butuh Dana Triliunan

DOK/RK : Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM--

RK ONLINE - Pemerintah pusat telah memberlakukan program sekolah penggerak dan kurikulum merdeka belajar sebagai acuan pendidikan. Untuk itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, program sekolah penggerak dan kurikulum merdeka harus dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah. 

"Karena kurikulum merdeka sudah  menjadi acuan dalam proses pendidikan di Indonesia saat ini. Dan ini tak terlepas dari  Guru dan Sekolah Penggerak  yangfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara menyeluruh dan menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi pendidikan Indonesia," ujar Edwar. 

Ditambahkan Edwar,  program ini jelas nantinnya akan ditransformasikan ke pemerintah daerah, karena sesuai intruksi kementerian Pendidikan seperti itu. Program ini tentunya harus bisa diterapkan Pemprov Bengkulu.  

Lebih lanjut,  Edwar menyoroti soal  anggaran yang diperlukan untuk mendukung program  ini karena APBD Provinsi Bengkulu yang minim dan kecil.

"Anggaran hanya  sekitar Rp 2,9 triliun APBD Bengkulu, sekitar 40,15 persennya digunakan untuk belanja pegawai, terus hampir Rp 1 triliun itu digunakan untuk bidang pendidikan," tutur Edwar.

BACA JUGA:Dewan Minta Dana Pilkada Harus Efektif dan Efisien, Tidak Boleh Ganggu Pembanguan

Edwar menyampaikan dalam rangka mendukung terlaksananya program ini pihaknya bersama pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya melaksankan pembahasan dengan berbagai pihak terkait untuk mencari jalan keluarnya.

"Ada usulan mengurangi belanja pembangunan fisik lalu  dialokasikan untuk merealisasikan program peningkatan mutu pendidikan. Mungkin ini langkah terbaik untuk dilakukan," terang Edwar. 

Kemudian langkah berikutnya  mendorong terbentuknya regulasi dengan  membuat intervensi  kebijakan seperti membuat peraturan gubernur nanti atau peraturan yang dibentuk kepala dinas pendidikan yang memungkinkan untuk dilaksanakan.

"Disamping itu juga kita akan mencari referensi jika perlu dibentuk peraturan daerah maka kita akan buat, sehingga pelaksanaan pendidikan di wilayah Provinsi Bengkulu sesuai dengan keinginan pemerintah pusat dapat diwujudkan," tutup Edwar.

Sumber: