Banyak yang Salah, Ini Penjelasan Mendetil Terkait Perbedaan PNS dan PPPK
Ilustrasi CPNS dan PPPK - --jambiindependent.disway.id
Banyak yang Salah, Ini Penjelasan Mendetil Terkait Perbedaan PNS dan PPPK
RK ONLINE - Pemerintah tahun 2023 ini akan kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK. Namun sebelum membahas seleksi CPNS, perlu diketahui terlebih dahulu kalau CPNS dan PPPK, adalah ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk bekerja di pemerintahan.
Meskipun keduanya adalah ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam definisi, hak, manajemen dan proses seleksi.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Batal Diangkat PNS, 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Dicoret dari Database BKN
Dalam hal hak, baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, namun terdapat perbedaan dalam hak yang diterima. PNS memperoleh gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK juga memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, namun hak-hak tersebut memiliki perbedaan tertentu.
Manajemen ASN juga dibedakan antara manajemen PNS dan PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Terdapat perbedaan dalam aspek seperti pangkat, jabatan, pengembangan karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK.
PNS memiliki masa kerja sampai masa pensiun, sedangkan masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.
Proses seleksi CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. CPNS melalui seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). PPPK melalui seleksi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Sumber: