DPK Provinsi Bengkulu Dorong Optimalisasi UU SSKCKR

DPK Provinsi Bengkulu Dorong Optimalisasi UU SSKCKR

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd saat menerima karya dari salah satu penerbit di wilayah Bengkulu--Istimewah

DPK Provinsi Bengkulu Dorong Optimalisasi UU SSKCKR

RK ONLINE - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu hingga saat ini, terus mendorong optimalisasi sosialisasi dan penerapan Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2018, tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).

Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.13 Tahun 2018 di wilayah ini. 

 

Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan jika upaya ini dilakukan karena tidak semua penerbit dan masyarakat yang memahami SSKCKR tersebut terhadap karya yang dimiliki. 

BACA JUGA:SUKSES DPK dan Komisi IV Provinsi Bengkulu Kunker ke Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel

"Kita terus mendorong kesadaran penerbit dan masyarakat untuk dapat menyerahkan karyanya ke Perpustakaan Nasional dan Dinas Perpustakaan Provinsi," kata Meri Sasdi, Senin 15 Mei 2023.

 

Ia menambahkan, implementasi peraturan atau undang-undang serah simpan karya sangat penting sekali untuk diterapkan di daerah. Hal ini karena ketika daerah itu memiliki nilai ataupun karya cetak bahkan karya rekam yang luar biasa, menandakan jika daerah itu akan maju dan berkembang. 

 

"Keberadaan karya cetak maupun karya rekam akan menjadi sebuah pusat kajian, pusat pendidikan, pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini menjadikan bagaimana nanti daerah itu akan kuat akan berdaya," ungkapnya. 


Kepala DPK Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi.--Istimewah

Lebih lanjut keberadaan UU Nomor 13 Tahun 2018 ini, menurut Meri Sasdi merupakan UU baru yang menjadi lompatan besar. Di mana karya anak bangsa dari Sabang sampai Merauke, tersimpan dengan baik di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan daerah. 

Untuk itu, perlu mendorong penerbit atau masyarakat untuk menyerahkan karyanya disimpan ke Perpustakaan Nasional maupun perpustakaan daerah. 

Sumber: