Disomasi Mantan Perangkat Desa, Kades Suro Muncar Diberi Waktu 1 Minggu

Disomasi Mantan Perangkat Desa, Kades Suro Muncar Diberi Waktu 1 Minggu

Hartanto saat menunjukan putusan hasil banding ke PTUN Palembang yang dilakukan Kades Suro Muncar dalam menghadapi gugatan mantan perangkat desa yang dipecat.--Istimewah

Sumber: