180 Dukungan TMS , 563 Pendukung Balon DPD RI Belum Dapat Ditemui

180 Dukungan TMS , 563 Pendukung Balon DPD RI Belum Dapat Ditemui

DOK/RK : KUNJUNGI : Petugas KPU Kabupaten Kepahiang mengunjungi masyarakat untuk dilakukan Verfak dukungan Balon DPD RI--

RK ONLINE - Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah menyelesaikan Verfikasi Faktual (Verfak) dukungan masyarakat bagi 12 Bakal Calon (Balon) DPD RI di Kabupaten Kepahiang.

 

Dari total sampel Verfak 1.408 dukungan untuk 12 Balon DPD RI, ditemukan 180 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, ada 563 masyarakat memberikan dukungan yang belum dapat ditemui oleh petugas Verfak KPU Kabupaten Kepahiang.

 

"Ditemukan 180 dukungan yang dinyatakan TMS dari hasil Verfak yang dilakukan. Kita nyatakan TMS itu, diantaranya karena masyarakat bersangkutan ternyata tidak memberikan dukungan. Kemudian ada juga yang berstatus ASN, ada juga penyelenggara Pemilu dan ada yang perangkat desa. Karena apa? Sesuai dengan aturannya, mereka-mereka di atas tadi memang tidak diperbolehkan memberikan dukungan terhadap Balon DPD RI," kata Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd, Jum'at 24 Februari 2023.

 

Selain itu ada 563 masyarakat yang memberikan dukungan belum dapat ditemui petugas Verfak. Terkait masyarakat yang memberi dukungan yang belum dapat ditemui, menurut Supran, masih berpeluang ditetapkan Memenuhi Syarat (MS). Sebab Balon DPD RI masih diberikan kesempatan untuk memastikan apakah masyarakat tersebut benar memberikan dukungan atau tidak, melalui Video Call (VC) ataupun dengan membuat video pernyataan dukungan.

 

"Kita memberikan kesempatan kepada Balon DPD RI masing - masing untuk mengumpukan pendukungnya dan kita lakukan Verfak dengan cara VC maupun dengan cara pembuatan video pernyataan dukungan," terang Supran.

 

BACA JUGA:Verfak Dukungan Balon DPD RI Berakhir 26 Februari

 

Hasil Verfak Balon DPD RI ini akan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu untuk menentukan apakah dinyatakan MS atau TMS. "Jika ternyata ditetapkan TMS, masih ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan, lantaran masih akan ada Verfak tahap kedua. Yang menetapkan TMS dan MS, itu wewenang KPU provinsi, kami KPU kabupaten/kota hanya melaksanakan Verfak saja," demikian Supran.

 

Sumber: