Bentuk Regulasi Atasi KBGO dan KSBE

Bentuk Regulasi Atasi KBGO dan KSBE

DOK/RK : AUDENSI : Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu saat menerima audensi yayasan PUPA Bengkulu, Senin (20/2) di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Bengkulu.--

"Sesuai dengan kewenangan kita terkait masalah dan program yang mereka sampaikan salah satunya agar dibuat perda atau peraturan gubernur, nanti akan kita dalami dan kita lihat kalau memang memungkinkan kita buat peraturan daerah. Nah, kalaupun tidak cukup dengan peraturan daerah, kita akan berkoordinasi dengan biro hukum untuk membuat peraturan gubernur," sampainya.

 

BACA JUGA:Tidak Dapat Jaminan, Pekerja Diminta Lapor Disnakertrans

 

Sementara itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak OPD teknis dan pihak terkait lainnya dalam upaya mencegah dan mengatasi persoalan KBGO dan KSBE yang ada di Bengkulu.

 

"Terkait dengan masalah kejadian ataupun kasus yang pernah terjadi di sekolah nanti akan kita panggil Dinas Dikbud supaya betul-betul proaktif dan tidak mengabaikan persoalan- persoalan yang kecil seperti selama ini yang akhirnya membesar dan terbiasa. Mudah-mudahan yang selama ini terjadi tidak akan terjadi kembali," demikian Edwar.

Sumber: