Tersangka Bacok Terancam 7 Tahun

Tersangka Bacok Terancam 7 Tahun

DOK/RK : PERIKSA : Pelaku yang diperiksa penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang--

RK ONLINE - Sejak diamankan pada Jumat (10/2) sore, MD (25) warga Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, terduga pelaku pembacokan Yatno (50) warga Dusun Damar Kencana Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu (Meninggal dunia, red), masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang.

 

Akibat perbuatan yang diduga dilakukannya tersebut, MD terancam hukuman 7 tahun penjara karena disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos mengatakan, pihaknya terus menggali informasi terbaru untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka MD.

 

"Mengacu kepada pasal tersebut, MD terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini kita masih memeriksa saksi guna melengkapi berkas perkara," kata Kanit Fredo.

 

Dalam melengkapi berkas perkara, penyidik juga datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan kronologis kejadian yang dialami oleh korban yang dilakukan oleh terduga pelaku. Sehingga perkara pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD, bisa diketahui dengan jelas.

 

"Hari ini (Kemarin, red) kita melakukan pengecekan TKP, untuk memastikan kronologis kejadian," demikian Kanit Fredo.

 

Untuk diketahui, peristiwa berdarah kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang. Peristiwa berdarah pertama yang terjadi di tahun 2023 ini, yakni pembacokan terhadap tentangga kebun yang terjadi di wilayah perkebunan di Dusun Damar Kencana Desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu.

 

Sumber: