Upaya Cegah Pernikahan Dini

Upaya Cegah Pernikahan Dini

DOK/RK : Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, MH--

RK ONLINE - Untuk mencegah masih maraknya penikahan di usia dini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) mengambil langkah.

 

Yakni, memberikan konseling bagi calon pengantin yang akan meminta dispensasi nikah. Pada dasarnya, dikatakan Kepala Dinas DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, MH berbagai upaya dilakukan mencegah pernikahan dini. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan batas usia menikah adalah 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki.

 

"Kita berupaya menekan angka pernikahan dini melalui konseling, akan tetapi jikapun ada usulan dispensasi nikah, DPPKBP3A tetap melayani konseling," ujar Linda.

 

Dijelaskan Linda, karena pasangan yang menikah di usia dini harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama, dengan adanya hasil layanan konseling dan psikotes klinis bagi yang menikah dini, DPPKBP3A dapat memberikan pertimbangan.

 

BACA JUGA:Harus Intens Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

 

"Hasil konseling pranikah itu menjadi pertimbangan, apakah si calon pengantin ini benar-benar siap menikah atau belum. Meskipun keputusan boleh atau tidaknya diberikan dispensasi nikah ada di PA," jelas Linda.

 

Dalam konseling itu, lanjut Linda, catin diberikan pertanyaan seperti alasan ingin menikah dini, sambil diberikannya edukasi bagaimana sisi pernikahan, begitu juga dengan konsekuensinya. Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini, baik faktor ekonomi, lingkungan dan lainnya yang mengharuskan anak dinikahkan.

Sumber: