Teken Perjanjian Kerja, Gubernur Tekankan Perubahan

Teken Perjanjian Kerja, Gubernur Tekankan Perubahan

DOK/RK : TANDA TANGAN : Gubernur Rohidin saat memimpin kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja kepala OPD, Selasa (7/2).--

RK ONLINE - Jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta untuk mewujudkan tercapainya reformasi birokrasi good governance yang diiringi perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.

 

Terutama terkait aspek-aspek kelembagaan (organisasi) hingga tata laksana dan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur. Hal itu disampaikan Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA saat menghadiri kegiatan  penandatanganan perjanjian kinerja Kepala OPD dan pejabat eselon II, III, IV/Sub Koordinator, di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa (7/2).

 

"Beberapa aspek yang harus dicapai OPD, selain reformasi birokrasi yang good governance, juga dari sisi perbaikan pelayanan publik dan percepatan realisasi anggaran. Dua sisi ini harus betul-betul dirasa perubahannya, pertama dari sisi pelayanan publik jadi lebih baik sehingga nanti keluhan-keluhan masyarakat berkurang di berbagai sektor. Artinya terjadi reformasi perubahan kinerja yang lebih bagus," sampai Gubernur Rohidin.

 

Gubernur juga mengingatkan OPD untuk memperhatikan jajarannya terutama dalam hal pembayaran gaji yang dilakukan secepatnya terhadap para ASN, terutama para tenaga honorer. Dengan demikian para mereka  yang ada di lingkungan OPD juga merasakan adanya reformasi birokrasi. Untuk itu, gubernur mengingatkan agar proses yang membantu mempercepat pembayaran gaji itu  untuk disiapkan atau dilakukan secepatnya.

 

Kemudian lanjut Gubernur Rohidin, disisi karyawan juga perlu dibenahi agar ASN turut merasakan perubahan reformasi birokrasi ke arah positif. Seperti halnya, dari sisi pembayaran gaji yang semestinya dilakukan tepat waktu, terutama bagi kalangan tenaga honorer.

 

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Provinsi Ditarget Rampung Sebelum Lebaran

 

"Saya minta agar dipastikan mulai dari awal tahun sudah verifikasi , dan SK kan perpanjangan. Sehingga di bulan Januari gajinya bisa dibayarkan, jangan sampai dua tiga bulan menumpuk. Hal seperti ini dapat berdampak pada perjanjian kinerja dan kesejahteraan pegawai," tegasnya.

 

Sumber: