Tersangka VCS/Pemerasan Terancam 9 Tahun

Tersangka VCS/Pemerasan Terancam 9 Tahun

DOK/RK : Pelaku Pemerasan VCS IRT Bermani Ilir--

RK ONLINE - FB (25) warga Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, sudah ditetapkan tersangka pemerasan yang bermodalkan rekaman Video Call Seks (VCS). Dirinya mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang, sejak ditangkap Rabu (1/2) sore untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan yang diduga dilakukannya, FB terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai pasal 368 KUHPidana.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Tipidter, Ipda. Andhika Riskiawan, S.Tr.K Minggu (5/2) mengatakan, proses hukum terhadap FB masih berlangsung. Pihaknya, menurut Kanit Andhika, masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk keperluan melengkapi Berkas Perkara (BP), sehingga proses hukum bisa dilimpahkan ke JPU Kejari Kepahiang dan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.

 

"Sesuai dengan Dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka, ia dijerat dengan pasal pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Kanit Andhika.

 

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, papar Kanit Andhika melanjutkan, untuk di Kabupaten Kepahiang baru ditemukan 1 korban pemerasan dengan modal rekaman VCS oleh tersangka. Korbannya yakni A yang juga warga Kecamatan Bermani Ilir, yang disebutkan berstatus memiliki suami sah. Korban disebutkan sudah memberikan uang Rp 1,4 juta kepada tersangka, dengan cara 3 kali pemberian. Selain itu, ada korban lain yang merupakan warga luar Kabupaten Kepahiang.

 

"Jumlahnya ada puluhan korban, akibat ulah tersangka ini. Hanya bermodalkan handphone serta akun Facebook, tersangka merayu dan berkenalan dengan calon korbannya, sehingga terjadilah VCS yang berlanjut pada pengancaman dengan meminta sejumlah uang," demikian Kanit.

 

Sebelumnya diberitakan, FB bermodalkan rekaman VCS diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial A yang juga warga Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, wanita berinisial A yang menjadi lawan FB VCS itu, adalah wanita yang berstatus punya suami sah. Ulah tanpa moral itu, diawali dari perkenalan lewat Facebook.

 

BACA JUGA:Tersangka Sudah Video Call Seks dengan Puluhan Wanita

 

Sumber: