Kenaikan Banpol Tergantung Rekomendasi Gubernur

Kenaikan Banpol Tergantung Rekomendasi Gubernur

DOK/RK : Kepala Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos--

RK ONLINE - Meski pagu anggaran Bantuan Partai Politik (Banpol) ditahun 2023 ini telah disiapkan Rp 1,2 miliar. Namun dalam merealisasikannya masih dibutuhkan rekomendasi dari gubernur Bengkulu. Jika rekomendasi tersebut tidak diperoleh, artinya harga suara sah untuk Parpol dipastikan tak akan naik mengikuti kenaikan pagu anggaran yang tersedia.

 

Sekretaris Badan Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos mengatakan anggaran Banpol sendiri mengalami kenaikan dari Rp 850 juta pada 2022 menjadi Rp 1,2 miliar di tahun 2023 ini. Dari koordinasi dengan Pemprov Bengkulu, untuk mendapatkan rekomendasi kenaikan Banpol tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti pernyataan dari pemerintah daerah jika belanja urusan wajib daerah sudah terpenuhi serta menunjukkan berita acara pertemuan dengan Parpol.

 

"Kedua syarat tersebut menjadi lampiran dalam usulan untuk mendapatkan rekomendasi kenaikan banpol. Dalam minggu ini akan kami sampaikan dengan pimpinan, " kata Ikhram.

 

Lebih jauh ia menjelaskan jika rekomendasi tersebut diperoleh, baru dilanjutkan dengan menetapkan besaran harga untuk satu suara sah melalui SK Bupati Lebong.

 

"Jika rekomendasi dari gubernur tidak diperoleh, maka besaran banpol untuk satu suara sah masih sama dengan tahun ini meski ada kenaikan dari sisi anggaran keseluruhan, " tambah Ikhram.

 

Dengan anggaran Rp 1,2 miliar diperkirakan satu suara sah akan dihargai sekitar Rp 15 ribu lebih dari sebelumnya Rp 14.245. Angka tersebut diperoleh dari membagi total anggaran dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2019 lalu.

 

"Jika dihitung nilai satu suara sah sekitar Rp 15 ribu lebih. Kami akan segera mengusulkan rekomendasi dari gubernur, " tambahnya.

 

Sumber: