Jalan Khusus Kendaraan Tambang Atasi Kemacetan

Jalan Khusus Kendaraan Tambang Atasi Kemacetan

DOK/RK : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani--

RK ONLINE - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani menyampaikan dalam upaya mencari jalan keluar atas persoalan kemacetan dan permasalahan yang kerap timbul akibat kendaraan perusahaan pengangkut hasil tambang diperlukan adanya jalan khusus untuk kendaraan tersebut.

 

"Ada baiknya membuat jalan khusus agar tidak menggangu masyarakat dan lalu lintas lainnya," kata Mulyani, Kamis (2/2).

 

Mulyani menyebut, saat ini tidak ada larangan dan diperbolehkan kendaraan perusahaan  pengangkut hasil tambang menggunakan fasilitas umum, seperti halnya saat ini semua kendaraan angkutan pertambangan baik dari Bengkulu Tengah, Seluma, Bengkulu Utara, Lebong dan daerah lainnya menggunakan fasilitas umum jalur darat baik milik kewenangan BPJN, Provinsi maupun kabupaten/kota.

 

Hanya saja dalam penggunaan jalan umum tersebut harus mengikuti ketentuan dan aturan yang ada. Seperti berat maksimal angkutan atau tonase hingga jam operasional. Ketentuan-ketentuan ini kerap sekali dilanggar dan menyebabkan berbagai permasalahan.

 

"Kami pernah menyinggung dari pihak perusahaan pemegang IUP (izin usaha pertambangan, red) supaya mereka membuat jalan tambang sendiri, agar tidak timbul permasalahan seperti halnya kemacetan. Namun dari koordinasi yang ada, intinya mereka belum  sanggup membuat jalan sendiri," imbuh Mulyani.

 

BACA JUGA:Pemprov Cari Solusi Atasi Kemacetan ke Pelabuhan Pulau Baai

 

Dirinya mengakui jika membuat jalan memang membutuhkan anggaran yang besar karena dalam pembangunan sepanjang 1 km saja perlu diglontorkan dana yang besar, apalagi untuk membangun jalan yang digunakan kendaraan pertambangan.

 

Sumber: