Kejar Penghargaan Adipura Pertama
DOK/RK : ANGKUT : Petugas kebersihan saat mengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah.--
RK ONLINE - Sejak mekar dari Kabupaten Rejang Lebong 19 tahun silam, Kabupaten Lebong hingga saat ini belum sekalipun mendapatkan penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yaitu penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong Indra Gunawan, S.Pi, M.Si menjelaskan alasan Kabupaten Lebong belum pernah mendapatkan penghargaan adipura tersebut karena beberapa syarat kriteria yang belum bisa terpenuhi. Diantaranya masih kurangnnya persentase pengelolaan sampah dan pengelolaan Tempat Pembungan Akhir (TPA) sampah. Ditahun 2022, pengurangan sampah baru mencapai 18,6 persen, sampah terkelola 40,93 persen dan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) 72,93 persen.
"Ini yang terus kami benahi. Ditahun ini dalam pengelolaan sampah kami berencana untuk melibatkan pihak ketiga dengan harapan bisa lebih baik, " kata Indra.
BACA JUGA:Gunakan DD dan ADD Tepat Sasaran
Dilanjutkannya, kriteria adipura terdiri dari dua indikator pokok. Yaitu indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan. Dalam hal ini mencakup kebersihan semua wilayah dalam kota. Kemudin kedua keteduhan kota yaitu kelestarian lingkungan dalam kota dengan representasi ruang hijau dan indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non fisik).
Sumber: