Calon Jamaah Haji Masih Wajib Vaksin

Calon Jamaah Haji Masih Wajib Vaksin

DOK/RK : Jamaah haji Bengkulu tahun 2022 lalu--

RK ONLINE - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Muhammad Abdu, S.Pd.I,MM melaui Kepala Bidang Pelaksana Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Intihan, S.Ag,MH menyampaikan, untuk Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2023 masih diwajibkan untuk vaksin, baik vaksin meningitis ataupun vaksin lengkap Covid-19. 

 

 

Kewajiban untuk vaksin bagi CJH yang menunaikan haji tahun ini merupakan ketentuan yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat melaui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

 

"Kemenkes masih tetap mempersyaratkan calon jamaah haji untuk vaksin meningitis dan vaksin Covid-19," sampai Intihan, Selasa (17/1). 

 

 

Lebih lanjut, untuk vaksin meningitis sendiri tidak diwajibkan dan kebijakan penggunaannya telah dicabut oleh pemerintah Arab Saudi, namun Kemenkes RI telah meminta kepada Dinas Kesehatan didaerah untuk menjadikan vaksin meningitis sebagai salah satu syarat keberangkatan haji. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah agar CJH tidak terjangkit meningitis atau Ebola saat menunaikan haji.

 

"Kewajiban vaksin ini agar imun CJH meningkat dan terhindar dari berbagai penyakit, diantaranya Covid-19," ujar Intihan. 

 

 

BACA JUGA:Kasus LSD Meningkat, Disnakeswan Usulkan Vaksin

Sumber: