Samsat Tidak Layani Cek Fisik Kendaraan, Jika...

Samsat Tidak Layani Cek Fisik Kendaraan, Jika...

Diskon 50 persen Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 yang include dengan penghapusan denda bea balik nama kendaraan/Foto: Pelayanan bayar pajak kendaraan keliling yang dilaksanakan Samsat Kabupaten Kepahiang dan Satlantas Polres Kepahiang.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Masyarakat Kabupaten Kepahiang wajib mengetahui sejumlah aturan terbaru dalam proses pembayaran pajak di Samsat Kabupaten Kepahiang. Apa? Khusus untuk sepeda motor, Samsat Kabupaten Kepahiang tidak akan melayani proses cek fisik kendaraan apabila kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya berknalpot tidak standar atau brong. Aturan tersebut diberlakukan guna mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang bebas dari knalpot bersuara bising. 

 

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas Iptu. Bole Susanja, M.Si Selasa (17/1) menegaskan bahwa, pihaknya akan mewujudkan Kabupaten Kepahiang bebas dari knalpot brong. Salah satu langkah yang dilakukan, adalah diberlakukannya aturan terbaru terhadap pelaksanaan cek fisik kendaraan yang ingin membayar pajak.

 

 

"Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak, itu tidak akan dilayani kalau kendaraan khususnya sepeda motor yang knalpotnya brong. Jadi, kita hanya melayani kendaraan yang standar saja. Sekali lagi mohon maaf, kendaraan knalpot brong tidak akan dilayani cek fisiknya," tegas Kasat. 

 

 

BACA JUGA:Dipastikan Universal Health Coverage

 

 

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, setiap kendaraan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti tidak memiliki spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, hingga knalpot standar, bisa dipidana kurungan.

 

Sumber: