Ini 5 Tahapan Penyitaan Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun yang Otomatis Berstatus Bodong, Nomor 5 Bikin Panik!
Tahapan penyitaan kendaraan mati pajak 2 tahun yang otomatis berstatus bodong/Foto: Satlantas Polres Kepahiang saat melaksanakan gerebek sekolah di SMAN 6 Kepahiang.--Radarkepahiang.id
BACA JUGA:Hanya Butuh Waktu 3 Bulan, Pejabat dan PNS Bisa Langsung Dimutasi, MenPAN: 2 Tahun Terlalu Lama
Dengan ketentuan penyitaan kendaraan mati pajak 2 tahun yang otomatis berstatus bodong ini, Agus Fatoni mengatakan kalau semua data registrasi kendaraan yang mati pajak 2 tahun akan dihapus.
Ketentuan ini diberlakukan jika nantinya pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK, dengan batasan maksimal 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.
Lebih lanjut Agus Fatoni mengungkapkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang mati pajak 2 tahun ini, harus didukung oleh pemerintah daerah dengan cara, menghentikan kebijakan program pemutihan.
Karena jika program pemutihan pajak kendaraan terus berlanjut, pemilik kendaraan dinilai akan terbiasa menunda pembayaran pajak kendaraan.
Sumber: