Untuk Nelayan Kecil, Undang-undang Perikanan Perlu Direvisi

Untuk Nelayan Kecil, Undang-undang Perikanan Perlu Direvisi

FOTO/TIM RIRI : Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief. --

RK ONLINE - Sebagai bagian dari kehidupan berbangsa, nelayan kecil Indonesia di seluruh daerah patut sejahtera dan memiliki perekonomian layak dalam menunjung kenyamanannya untuk beribadah kepada Sang Maha Pencipta, Allah subhanahu wata'ala.

 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief menyampaikan, bersama mitra kerjanya yang lain, Komite II kembali melakukan penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

 

"Revisi regulasi ini kami nilai sangat penting dalam meningkatan kesejahteraan dan perekonomian nelayan kecil, terutama di daerah. Saya atas nama nelayan kecil di Bengkulu minta supaya substansi RUU yang sedang disusun benar-benar berpihak kepada kehidupan mereka," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Rabu (11/1).

 

Putri politisi senior Bengkulu Hj Leni Haryati John Latief ini menjelaskan, salah satu yang patut direvisi dari regulasi yang ada saat ini adalah kewajiban kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI untuk menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

 

 

"Paling sedikit 70 persen dari jumlah anak buah kapal. Ketentuan ini dulu sebenarnya sudah ada dan kemudian dihapus dalam UU (Undang-Undang) Cipta Kerja. Maka ini harus dimunculkan kembali. Nggak boleh kapal ikan asing yang beroperasi di ZEE Indonesia ABK-nya bule semua," ujarnya.

 

 

Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini ini menekankan, mengenai perlunya Lembaga Pengelolaan Perikanan (LPP) mengakomodir kelompok masyarakat lokal dan masyarakat tradisional serta dilibatkannya unsur dari kabupaten/kota dalam pengelolaan perikanan.

Sumber: