Jangan Lagi Pinggirkan Petani dan Masyarakat Adat

Jangan Lagi Pinggirkan Petani dan Masyarakat Adat

FOTO/TIM RIRI : Anggota DPD RI, Hj. Riri Damayanti John Latief.--

RK ONLINE - Tata kelola perkebunan berkelanjutan, berkeadilan, berkedaulatan, dan berkerakyatan, baik dari aspek lingkungan maupun hak asasi manusia sangat perlu untuk direvisi seiring terus meningkatnya kasus persengketaan, serta gangguan perkebunan di daerah- daerah.

 

 

Ini diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief, terkait pengawasan terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta perubahannya dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

 

 

"Termasuk kurang tertibnya administrasi pertanahan di banyak daerah. Dalam kunjungan-kunjungan advokasi yang dilakukan DPD RI, khususnya Komite II, sebagian besar konflik ini tidak dapat ditangani secara baik," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (3/1).

 

 

Alumni SMP Negeri 1 Kota Bengkulu ini menjelaskan, sejak beberapa tahun yang lalu, tata kelola sektor perkebunan dinilai belum mencerminkan aspek keadilan, karena hanya menguntungkan investor besar, meminggirkan petani dan masyarakat adat, serta lebih dari itu, mengancam lingkungan.

 

 

"Undang-undang Perkebunan yang ada belum sepenuhnya mengatur dengan baik masalah sosial dan masalah lingkungan dalam aktivitas perkebunan besar. Tendensi perkebunan tidak ramah kepada masyarakat adat dan tidak ramah pada sustainability," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

 

Sumber: