Kepahiang Masuk Daerah Rawan dan Rentan Narkoba

Kepahiang Masuk Daerah Rawan dan Rentan Narkoba

DOK/RK : Kawasan rentan dan rawan narkoba di Provinsi Bengkulu--

RK ONLINE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Bengkulu mencatat ada dua kawasan yang masuk kategori daerah paling rawan dan rentan narkoba di Provinsi Bengkulu yakni kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang.

 

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Tjatur Abrianto, SIK mengatakan, kedua daerah ini masuk kategori rawan dan rentan narkoba lantaran memiliki kawasan yang rentan dan rawan peredaran narkoba maupun penyalahgunaan narkoba dibandingkan daerah lainnya.

 

"Di Rejang Lebong saja ada 8 kawasan yang rawan dan rentan narkoba. Sedangkan Kabupaten Kepahiang ada 7 kawasan," ungkap Brigjen Tjatur.

 

Data BNNP Bengkulu menyebut, untuk kabupaten Kepahiang 7 kawasan yang rawan dan rentan narkoba tersebut yakni Kelurahan Kampung Pensiun Kecamatan Kepahiang, Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang, Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahaing, Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang, Desa Imigrasi Permudahkan Kecamatan Kepahiang, dan Desa Penanjung Panjang Kecamatan Kepahiang.

 

Sementara itu, untuk daerah lainnya masih memiliki kawasan yang rentan dan rawan narkoba, namun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dua wilayah tersebut. Daerah yang dimaksud yakni Kota Bengkulu dengan 6 kelurahan, Kabupaten Kaur dan Mukomuko masing-masing 4 desa, lalu Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah masing-masing 3 desa.

 

Kemudian ada Kabupaten Lebong, Seluma dan Bengkulu Selatan yang masuk kategori rendah karena masing-masing wilayah hanya memiliki 1 kawasan rentan dan rawan narkoba.

 

BACA JUGA:Antisipasi Bencana, PUPR Siagakan Alat Berat di Titik Rawan

 

Sumber: