Siap-siap Hadapi Gelombang PHK
FOTO/TIM RIRI : Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief optimis Pemerintah Provinsi Bengkulu mampu menghadapi ancaman gelombang PHK.--
RK ONLINE - Bila resesi global benar-benar terjadi tahun 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia mengingatkan bakal terjadi gelombang besar pemutusan hubungan kerja terutama pada sektor manufaktur padat karya berorientasi ekspor karena dua sebab, menurunnya permintaan dan faktor ketidakpastian di dalam negeri.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, ia optimis pemerintah daerah di Bengkulu tetap mampu menghadapi ancaman gelombang PHK tersebut, karena sudah berhitung dan melakukan langkah - langkah antisipasi yang diperlukan.
"Alhamdulillah laporan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun 2022 ini ekonomi terus meningkat sejak tiga tahun terakhir lantaran ada saling bersinergi antara stakeholder. Pemerintah pun terus mendorong pengembangan usaha kecil menengah berbasis ekspor komoditas unggulan," sampai Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (29/12).
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) juga sudah menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja yang saat ini mulai menerjang beberapa perusahaan di Indonesia.
"BPJAMSOSTEK telah berkomitmen kasih kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan mengklaim jaminan bagi yang terkena PHK, termasuk pelatihan kerja dan akses pasar kerja. Tahun ini klaim jaminan meningkat, mudah-mudahan tahun depan perekonomian tetap stabil," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
BACA JUGA:Berharap Beberapa Masalah di Bengkulu Tidak Terjadi Tahun Depan
Dewan Pembina Karang Taruna Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2023, ke depan Dana Desa dapat dipergunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa.
Sumber: